Bitung,.. Rabu 22 April 2020 pkl. 08.30 Wita bertempat di Pendopo Pengadilan Agama Bitung diselenggarakan Rapat Koordinasi Pegawai Pengadilan Agama Bitung, Rapat di Buka langsung oleh Sekretaris PA Bitung Irma Tadju, S.HI dan rapat kali ini dalam rangka membahas tentang Hasil Baperjakat dan Perpanjangan Work From Home (WFH) SEMA Nomor 3 Tahun 2020 diwilayah PTA Manado yang akan disosialisasikan oleh oleh Ketua Pengadilan Agama Bitung Amran Abbas, S.Ag,.SH,. MH.
Tugas pokok BAPERJAKAT adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina dalam mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka BAPERJAKAT kali ini, membahas mengenai Mutasi dan Kekosongan jabatan struktural dan fungsional. Rapat Baperjakat telah diaksanakan pada waktu yang lalu berlangsung dengan lancar dan hasil rapat tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Bitung dan pada hari ini telah disosialisasikan. Ada beberapa kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat BAPERJAKAT tersebut, yaitu ; Rolling Kerja antara Kasir, Bendahara Pengeluaran dan para Kasubag Hal ini dikarenakan salah satu pejabat Struktural Pengadilan Agama Bitung dimutasikan ke PA Manado.
Selanjutnya menindaklajuti sehubungan dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19 ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, pula mempertimbangkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara, maka sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID -19) diwilayah provinsi Sulawesi Utara, maka Pengadilan Agama Sewilayah PTA Manado telah menentukan kebijakannya berdasarkan Surat Nomor W18-A/493/KP.05.2/4/2020 perihal Perpanjangan Work From Home ( WFH) tanggal 21 April 2020.
Selain itu pencegahan penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama Bitung tetap dimaksimalkan seperti fasilitas tempat cuci tangan bagi tamu/pencari keadilan, menghindari salaman/kontak fisik, jaga jarak aman (social distancing), disamping itu penyediaan sanitizer, penggunaan masker dan sarung tangan bagi yang bertugas.
Dalam hal pelayanan, Pengadilan Agama Bitung mendorong pemanfaatan secara maksimal aplikasi e-
court dan e-litigation.
Rapat di tutup dengan penyerahan Dana Sosial kepada salah seorang Hakim yang berhak menerimanya sesuai dengan aturan yang ada.
SHARE THIS POST