Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara, Selasa (28/07/2020), dilaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Agama Bitung bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung
Pada saat Pembukaan Isbat Nikah Terpadu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bitung, Amran Abbas, S.Ag, S.H., M.H., para Hakim, seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bitung, Kepala kementerian agama yang diwakili Kasi Bimas islam Bpk. Abdul Mafahir, S.Ag dan para Pemohon.
Pelaksanaan sidang Isbat Terpadu tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bitung. Dalam sambutannya, Amran Abbas, S.Ag, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dasar Sidang Isbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran dan kegiatan tersebut sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat (nikah sirri) karena terkait dengan adminitrasi kependudukan, pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak-anaknya dan itu semua dibutuhkan buku nikah yang sah secara hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Setelah pernikahannya yang dilaksanakan secara sah ditetapkan oleh Hakim, maka para pemohon Isbat Nikah diberikan Buku Nikah, Kartu Keluarga sekaligus Akta Kelahiran anak-anaknya.
KASI BIMAS Islam dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Bitung yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah merupakan hasil kerjasama tiga instansi yaitu Pengadilan Agama Bitung , Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung. Diharapkan setelah adanya penetapan Isbat Nikah tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat langsung dibuatkan buku nikah oleh KUA masing-masing kecamatan di bawah naungan Kementerian Agama, dan dibuatkan kartu keluarga dan akta kelahiran anak oleh Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bitung.
Sidang Isbat Nikah kali ini diikuti oleh 19 pasangan yang selama bertahun tahun menikah belum memiliki akta nikah dan kartu keluarga. Persidangan dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pukul 13.00 WITA. 17 permohonan ini disidangkan oleh 5 hakim tunggal dan dilaporkan bahwa yang dikabulkan sejumlah 17 perkara, sedangakan 1 perkara dinyatakan gugur dan 1 perkara di tolak karena terbukti masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya.
Dari 17 pasangan yang dikabulkan tersebut sedianya akan diserahkan buku nikah, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran anak pada hari itu juga akan tetapi berkenaan dengan adanya keinginan bapak Walikota Bitung untuk menyerahkan secara langsung maka penyerahannya di tunda hingga selesainya pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahap ke 2 yang akan dilaksanakan akhir bulan Agustus 2020, dengan target minimal 50 pasangan.
SHARE THIS POST